Bahkan Anda juga dapat menyesuaikan jenis rumah dengan budget yang Anda miliki, walau tentu saja pada akhirnya membangun rumah memerlukan dana yang tidak sedikit. Secara sederhana, perhitungan biaya bangun rumah biasa dihitung per meter persegi. Oleh karena itu, Anda perlu menentukan terlebih dahulu seberapa luas rumah yang Anda inginkan. Perbaikanfasilitas/infrastruktur pendukung Stadion GBT dijalankan beberapa dinas. Bismillah. Baca Tulisan sebelumnya : Ketika Ahli Waris Tak Mampu Membayar Hutang Kartu Kredit Almarhum Setelah artikel diatas tayang dan dibaca 10 K pembaca akhirnya ada pihak Collection Bank BNI atas Nama Ibu Selvi yang menelpon saya di Sabtu Siang (29 Oktober 2016) dan karena rumah lagi difogging telepon tersebut baru terjawab setelah 5x panggilan. . Reaksi saya cukup senang karena seperti Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu. Tentu mengetahui pengalaman membeli rumah lelang bank sangat penting bagi mereka yang masih baru dalam hal seperti ini. Karena perlu diakui tidak semua pengalamannya berbuah manis. Disini kami akan memberikan review baik negatif maupun positif ketika membeli properti sitaan bank. Karena akan menjadi misleading information ketika hanya menyampaikan hasil bagusnya saja. Perlu diketahui bahwa ada cara menghadapi rumah akan dilelang bank sesuai ketentuan hukum. Bagi para peserta awam hal seperti itu jarang sekali dijadikan acuan dalam melakukan bidding. Oleh karena itu sebelum Anda memutuskan untuk menawar sebuah unit pastikan latar belakangnya. Sebagai seorang peserta Anda boleh mencari tahu latar belakang dari properti tersebut. Jadi nantinya tidak ada salah paham setelah berhasil mendapatkan unit dengan pihak mantan pemilik atau ahli waris. Ketika ahli waris melakukan klaim setelah beberapa tahun unit menjadi milik Anda ini lain cerita. Anda sebagai pemilik unit sudah memiliki kekuatan hukum untuk mempertahankan haknya. Jalur hukum dapat ditempuh ketika mediasi dan negosiasi dengan pihak terkait gagal dilakukan. Karena perlu diakui bahwa konflik sengketa properti di Indonesia masih sering terjadi. Tidak jarang penyebabnya adalah unit dilelang oleh bank dan pihak pemilik lama atau ahli warisnya tidak terima. Jadi disini kami akan berbagi pengalaman dalam membeli rumah hasil lelang bank pada para calon peserta lelang secara fair. Apa saja pengalaman pahit dan manis ketika melakukan pembelian properti menggunakan platform pelelangan. Pengalaman Membeli Rumah Lelang Bank yang Berbuah Manis Pengalaman terbaik ketika mengikuti pelelangan unit adalah mendapatkan harga jauh lebih murah. Sebuah KPR dengan price appraisal mencapai 500 juta misalnya dapat diperoleh dengan harga hampir separuhnya. Penurunan tersebut terjadi karena berbagai faktor appraisal lain misalnya jarak dengan pusat kota dan kelengkapan sarana prasarana lingkungan. Jadi estimasi harga dari sebuah unit tidak berdasarkan fisiknya saja. Memang kondisi lingkungan rumah yang didapatkan kurang kondusif dan jauh dari lingkungan perkotaan. Jadi pahami syarat membeli rumah lelang agar bisa dapat properti secara murah. Hal seperti ini sering terjadi ketika seseorang memperoleh properti hasil pelelangan bank. Harganya bisa turun drastis dari pasaran meskipun lokasinya berada dalam sebuah lingkungan perumahan. Kemudian keuntungan berikutnya ketika memiliki unit seperti ini adalah pajaknya relatif rendah. Penurunan nominal pajak terjadi karena adanya value degradation dari sebuah properti. Tentu saja Anda dengan budget rendah bisa memperoleh hunian bagus sekaligus pajaknya rendah. Jika pemilik lama sudah menyelesaikan klausul hutang tentu tidak akan terjadi gugatan lebih lanjut. Oleh karena itu Anda memang perlu mengetahui cara ikut lelang rumah bank jeli dalam melihat bagaimana latar belakangnya. Apakah proses sengketa hutang sudah selesai secara damai atau belum dari pemilik lama. Karena ketika sampai salah dalam melakukan riset bisa jadi properti tersebut belum rela dilepas oleh pemilik lama. Faktanya banyak orang menyesal dengan menyelesaikan klausul hutangnya. Bank sebagai pihak penagih juga tidak mau tau dengan latar belakang pemilik tersebut. Sehingga memang perlu diakui banyak cerita pahit, kita akan ceritakan secara detail pada pembahasan berikutnya. Pengalaman Pahit Karena Membeli Rumah Hasil Lelang Pengalaman paling pahit ketika mendapatkan unit hasil pelelangan adalah memperoleh gugatan dari pemilik lama. Ini tidak boleh dianggap remeh karena memang ada peraturan perdata terkait. Seseorang yang rumahnya disita karena hutang masih memiliki hak gugat secara perdata untuk mempertahankan asetnya. Kadang ketika sudah dilelang masih saja ada orang yang mengambil alih. Menurut pengalaman membeli rumah lelang bank biasanya ini sering dilakukan oleh ahli waris ketika pemilik sebelumnya sudah meninggal. Padahal setelah melakukan riset pemilik sah sebelumnya sudah merestui proses pelelangan tersebut. Masalah seperti ini bisa pelik dan menguras banyak biaya terutama jika mediasi tidak dapat dilakukan. Ketika berkaitan dengan aset berharga tinggi konflik seperti ini sering terjadi terutama di Indonesia. Pemicunya biasanya ahli waris masih mengakui properti tersebut sebagai hak warisannya. Ini dapat terjadi ketika Anda tidak segera melakukan balik nama pada properti hasil pembelian secara lelang. Sebgai tips membeli rumah lelang sitaan bank apabila ternyata unit masih belum memiliki kekuatan hukum tinggi tentu dapat diambil alih oleh ahli waris pemilik sebelumnya. Jadi memang harus waspada terutama ketika ada oknum bermain didalamnya. Sebagai pemilik lelang Anda harus segera mengurus kepemilikan rumah secara legal melalui jalur hukum. Ketika hal tersebut sudah dilakukan maka tidak ada orang yang dapat melakukan gugatan. Pengambilalihan harta atau aset seperti ini memang harus selalu diwaspadai. Karena jika Anda tidak segera melakukan pengesahan secara hukum tentu akan ada oknum yang mencoba dengan dua hal tersebut Anda bisa menjadikannya pelajaran berharga. Jangan sampai pengalaman membeli rumah lelang bank berbuntut pahit pada Anda selaku pemilik baru properti tersebut. Konsultasikan Masalah Pembelian Rumah Lelang JustikaRumah hasil sitaan dari bank biasanya akan dilelang kembali. Untuk itu, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikutKonsultasi via ChatKini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan via TeleponUntuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp selama 30 menit atau Rp selama 60 via Tatap MukaKonsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. Pertanyaan Ngapunten mau tanya, intinya saya terlibat utang dengan bank dan mengalami kredit macet, soalnya posisi saya sekarang bener-bener usahanya sedang kacau. Sudah jalan 5 tahun ini saya selalu membayar cicilan hutang ke bank itu, tapi 3 bulan ini saya mengalami kredit macet. Berhubung jaminannya adalah rumah, pertanyaan saya misalnya harga rumah yang dijaminkan 1 Miliar, utang saya ke bank 500 Juta. Apa mungkin pihak bank akan menjual jaminan itu semaunya dia asalkan ketutup uang saya sebesar 500 juta itu ? Makasih. Jawaban Terimakasih yah, sudah memberikan pertanyan kepada kami. Doa kita semua semoga dirimu cepet bangkit dari keterpurukan usaha yang lagi kacau. Tetap semangat selalu ya, Okeee. Sehubungan dengan masalah utang-piutang di bank dengan jaminan hak tanggungan berupa rumah, sebenernya sudah kami ulas loh di artikel yang berjudul “Menanggung Hak Tanggungan” jadi silakan dipelajari lan disinauni lebih lanjut ya gaes. Langsung ke pointnya ya gaes, mengingat cicilan kamu sudah macet pembayaran hutang selama 3 bulan, maka adalah hal yang wajar jika bank akan melakukan lelang. Dasar hukum bank melalukan lelang adalah karena adanya akta perjanjian hak tanggungan APHT yang obyek jaminannya adalah rumah itu. Dasar hukumnya yaitu Pasal 1 angka 1 No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah berikut benda benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut untuk pelunasan utang tertentu, dimana kreditur orang yang memberi utang mempunyai kedudukan yang diutamakan dari kreditur-kreditur lainnya. BACA JUGA TIPS AMAN MENGHADAPI DC Oiya gaes, APHT itu mempunyai kekuatan eksekutorial loh yah, jadi dalam kasus ini pihak bank bisa menjual secara langsung tanpa adanya putusan dari pengadilan, mengingat dirimu telah wanprestasi. Tapi di sini ada tips hukum dari kami, jika kamu saat ini kesulitan untuk melakukan pembayaran maka lebih baik kamu menunjukkan itikad baik kepada bank guna menyelesaikan masalah ini. Semisal kamu bernegosiasi untuk menjual rumah itu sendiri atau bahasanya menjual di bawah tangan agar memperoleh harga yang paling tinggi. Dasar hukum untuk penjualan di bawah tangan adalah Pasal 20 Ayat 2 UU Hak Tanggungan, atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan objek Hak Tanggungan bisa aja dilakukan di bawah tangan. Keuntungan dari opsi penjualan di bawah tangan adalah objek Hak Tanggungan bisa dijual dengan harga tertinggi yang tentunya akan menguntungkan semua pihak. Terkait problem masalah nilai penjualan yang dikhawatirkan, apakah bank akan menjual dengan nilai semaunya yang penting utang kamu tertutup. Ternyata tidak demikian loh, jadi misalnya harga rumah dirimu 1 Miliar, dan dilelang pun laku 1 Miliar sedangkan kekurangan hutangmu di bank sekitar 500 juta, maka teknisnya bank akan hanya mengambil uang 500 juta tersebut guna menutup utangmu gaes, dan sisanya 500 juta lagi dikembalikan kepada dirimu. Nah kurang lebihnya informasi yang dapat kami sampaikan seperti itu yah gaes, ingat pesen kami di atas, tunjukkan itikad baik kamu agar semua pihak diuntungkan. Okeee Ilustrasi doa agar segera punya rumah. Foto FreepikArtinya "Katakanlah, "Sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang Dia kehendaki dan membatasinya bagi siapa yang Dia kehendaki, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." QS. Saba 36.Doa agar Segera Punya RumahIlustrasi doa agar segera punya rumah. Foto PixabayArtinya Ya Allah Engkau pemilik Baitullah hamba memohon dengan wasilah/perantara Ahlil Bait Rasulullah SAW agar Engkau mudahkan untukku sebaik-sebaiknya rumah sehingga kami tidak mengucap “seandainya aku punya rumah”.Artinya "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu untuk berkenan memberiku rezeki yang luas serta baik, tanpa payah. Sesungguhnya Engkau berkuasa atas segala sesuatu. Semoga Allah berselawat dan bersalam kepada tuan kami, Nabi Muhammad, keluarga serta sahabatnya."Ilustrasi doa agar segera punya rumah. Foto FreepikArtinya "Ya Allah, wahai Yang Mahakaya, wahai Yang Maha Terpuji, wahai Yang Memulai, wahai Yang Mengembalikan, wahai Yang membuat segala yang dikehendaki, wahai Pemberi rahmat, wahai Yang Maha Penyayang, wahai Yang Maha Pengasih. Mudah-mudahan Engkau berkenan mencukupiku dengan kehalalan-Mu dari keharaman-Mu, dengan taat kepada-Mu dari maksiat kepada-Mu, dan dengan anugerah-Mu dari orang-orang yang selain Engkau."Artinya "Ya Allah, wahai Zat Yang Mahakaya, wahai Zat yang Mengayakan, kayakanlah aku dengan kelalalan-Mu dari keharaman-Mu; kayakanlah aku dengan karunia-Mu dari yang selain-Mu. Atas nama karunia-Mu, Engkaulah sebaik-baik pemberi rezeki." Ketika kamu memutuskan untuk kredit rumah, artinya ada tanggung jawab keuangan besar yang harus dihadapi. Kumpulkan uang sebaik mungkin untuk membayar cicilan tiap bulannya agar terhindar dari KPR macet! Bukan menakut-nakuti, tapi kamu memang harus yakin bahwa dana yang dimiliki akan mencukupi cicilan kredit rumah yang harus dibayarkan tiap bulannya. Jika tak dipersiapkan dengan matang, bukan tidak mungkin kamu akan mengalami kredit macet. Risiko dan sanksinya sedikit menyeramkan! Memahami Apa Itu Kredit Macet pada Cicilan KPR Apa itu kredit macet? Kredit macet adalah kondisi dimana seseorang membeli sesuatu dengan sistem kredit, tapi tidak mampu untuk membayar sisa cicilan alias menunggak selama lebih dari 3 bulan. Penyebab macetnya kredit rumah beragam, salah satunya adalah ketidakmampuan mencicil akibat besarnya agunan setelah masuk masa bunga floating. Sebelum potensi tersebut benar-benar terjadi, kamu sebenarnya bisa melakukan pindah KPR. Pindah KPR atau biasa dikenal dengan take over bisa jadi solusi untuk memindahkan KPR yang sedang berjalan ke program lain, baik di bank yang sama maupun di bank yang berbeda. Lalu bagaimana jika kamu tidak sanggup dan mengalami kredit macet? Di artikel ini, akan membahas risiko hingga solusi KPR macet! 1. Rumah Disita dan Dilelang Bank Ilustrasi rumah disegel – Sumber VOI/Jehan Dilansir dari aturan mengenai hak dan tanggung jawab debitur serta bank pemberi Kredit Pemilikan Rumah KPR, tertuang pada UU No. 4 Tahun 1996 atau yang biasa disebut UU Hak Tanggungan. Di dalam UU tersebut, terdapat penjelasan mengenai hak bank jika debitur mengalami wanprestasi tidak memenuhi kewajiban. Berdasarkan Pasal 20 ayat 1 UU Hak Tanggungan, salah satu hak yang dimiliki oleh bank adalah bank berhak menjual objek Hak Tanggungan. Maksud objek Hak Tanggungan di sini adalah rumah debitur yang masih berada dalam proses KPR tersebut. Artinya, rumah yang dijadikan jaminan kredit tersebut berhak disita dan dijual melalui lelang oleh bank. Tapi bank tak akan asal sita begitu saja, tetap ada prosedur yang dijalankan. Biasanya nasabah akan diberi peringatan sebanyak tiga kali melalui surat maupun telepon. Jika tidak ditindaklanjuti, bank kemudian akan mendatangi rumah nasabah. Apabila nasabah mampu membayar cicilan pada saat itu juga, maka urusan dengan bank selesai saat itu juga. Tapi jika nasabah tidak mampu membayar cicilan, maka bank akan menyita rumah tersebut. Kemudian rumah yang disita akan dijual secara lelang melalui situs resmi yang dikelola oleh bank pemberi kredit terkait. 2. Bank Dapat Menggugat Debitur Jika masih ada sisa utang setelah rumah dilelang, bank berhak menggugat debitur dengan kasus kredit rumah macet. Apabila hasil penjualan rumah tersebut lebih besar dari sisa utang yang tak bisa dibayar, maka hasil yang lebih tersebut menjadi hak debitur. Namun di sisi lain, jika hasil penjualan rumah tersebut tidak cukup untuk melunasi sisa utang, maka artinya debitur masih memiliki utang yang harus dilunasi kepada bank terkait. Dalam hal ini, bank bisa melakukan gugatan wanprestasi kepada debitur. Gugatan wanprestasi adalah gugatan perdata, di mana penggugat dalam hal ini bank, bisa menuntut penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan. 3. Bank Menawarkan Opsi Over Kredit Rumah Selain menyita dan melakukan lelang rumah nasabah, bank juga bisa memberikan opsi lain yaitu melakukan over kredit rumah ke nasabah lain. Nasabah baru nantinya akan membayar sejumlah uang dan melanjutkan cicilan. Dengan begitu, nasabah lama akan mendapatkan uang dari cicilan-cicilan yang sudah dibayar sebelumnya. Apakah mungkin gugatan bank bisa membuat debitur dipenjara? Bagaimana jika setelah rumah telah dijual oleh pihak bank, debitur masih memiliki sisa utang, dan bank menggugat si debitur? Apakah mungkin bank bisa mempidanakan debitur hingga dipenjara? Jawabannya tidak. Kasus perjanjian utang piutang seperti ini masuk ke dalam kategori hukum privat hubungan pribadi antara subjek hukum dengan subjek hukum lainnya. Sedangkan hukuman penjara adalah salah satu hukuman pidana, yang berlaku dalam hukum publik hukum yang mengatur hubungan antar masyarakat luas. Dengan begitu artinya pihak bank sebagai kreditur tidak bisa membawa masalah tersebut ke ranah penjara. Walaupun bank tak bisa menuntut debitur dengan kasus kredit macet ke ranah penjara, sanksi yang diberikan tentu saja akan berdampak buruk bagi debitur. Solusi Kredit Rumah Macet Jika mengalami gagal bayar KPR atau kredit macet, ada sejumlah hal yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan keringanan, berikut caranya 1. Recheduling pembayaran sisa kredit Kamu bisa minta kepada bank untuk menjadwalkan ulang kredit yang masih tersisa. Misalnya, sisa kredit yang masih harus dibayar sejumlah Rp100 juta dengan tenor 3 tahun. Minta bank untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran dengan menambahkan tenor menjadi 5 tahun tanpa dikenakan biaya denda. Dengan begitu, kamu bisa punya lebih banyak waktu untuk mengumpulkan dana sebesar itu. Bandingkan DP kecil vs DP besar ketika hendak kredit rumah! 2. Restrukturasi KPR Bukan cuma memperpanjang jangka waktu pembayaran KPR, kamu juga bisa minta kepada bank untuk mengurangi tingkat bunga KPR. Misalnya bunga KPR awalnya sebesar 10%, kemudian dipangkas menjadi 9,5%. Restrukturasi KPR ini membuat kamu bisa lebih ringan dalam membayar cicilan di bulan-bulan selanjutnya. Jadi, jangan sampai kredit rumah macet di tengah-tengah! Sayang sekali kan, kamu sudah mengumpulkan uang muka, membayar cicilannya sebagian, tapi pada akhirnya rumah tersebut harus disita dan dilelang oleh bank? Belum lagi, kredit macet akan berpengaruh buruk pada skor kreditmu. Di masa depan ketika kamu mau mengajukan kartu kredit, KPR, kredit kendaraan, kemungkinan pemberi kredit akan menolak pengajuan kredit-mu karena hal ini. Menyeramkan sekali ya? Untuk itu, sebelum membeli rumah atau properti dalam bentuk lain, pikirkanlah dengan matang mengenai pembayaran cicilannya. Sesuaikan harga rumah dengan penghasilan agar kamu tidak kesulitan ketika membayar cicilan bulanannya. Supaya lebih mudah, cari rumah di Rumah123 agar kamu bisa menyesuaikannya dengan preferensi dan kemampuanmu! Simak juga artikel seputar pembiayaan rumah lainnya hanya di

doa supaya rumah tidak dilelang bank